Menindaklanjuti surat Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI perihan program pemberian kuota internet bagi mahasiswa dan dosen, sebagai implementasi dari SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan dosen.
Untuk informasi selengkapnya Anda dapat melihat surat pada lampiran di bawah ini.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.