Kebijakan Mutu

 Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo  memiliki  komitmen yang tinggi terhadap mutu dan berupaya untuk “Menjadi Fakultas yang menghasilkan sumberdaya manusia yang menguasai sains dan teknologi pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan berkarakter kewirausahaan mandiri berbasis informasi teknologi”.

Untuk mencapai visi tersebut maka Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Halu Oleo:

  1. Berpedoman pada aturan yang berlaku;
  2. Mengembangkan proses belajar mengajar sesuai KKNI yang berorientasi penerapan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar (KMMB) dengan basis riset yang memanfaatkan teknologi informasi;
  3. Menyelenggarakan riset dan pengembangan berdasarkan road map kelompok keilmuawan untuk meningkatkan keragaman ilmu pengetahuan dan teknologi sumberdaya perikanan dan kelautan yang unggul;
  4. Mengembangkan penerapan hasil riset sumberdaya perikanan dan kelautan melalui pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, memenuhi kebutuhan industri, dan masyarakat pesisir;
  5. Menyelenggarakan kegiatan akademik dengan layanan prima berdasarkan Sistem Manajemen Oraganisasi Pendidikan ISO 21001:2018 dan menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel dan kredibel.
  6. Mengembangkan potensi mahasiswa pada bidang kerohanian, penalaran, olahraga, seni, budaya dan kewirausahaan dalam membangun kecerdasan komprehensif yang menciptakan atmosfer akademik yang saling menghargai;
  7. Menyediakan sumber daya yang memenuhi stándar serta terpenuhinya kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
  8. Mempunyai kerjasama bidang akademik dengan lembaga dalam dan luar negeri yang saling menguntungkan (mutualistic beneficiary)
  9. Mengembangkan suasana kampus bersih, indah, sejuk, aman, kerja gotong royong, hidup toleran yang berwawasan kewirausahaan dan didukung IT dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
  10. Memastikan pemenuhan persyaratan dan peningkatan kepuasan peserta didik  dan penerima manfaat lain melalui penerapan system manajemen organisasi Pendidikan secara efektif dan terus menerus;
  11. Memastikan implementasi tanggung jawab sosial organisasi;
  12. Memastikan pengelolaan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual peserta didik, penerima manfaat lain serta kekayaan intelektual organisasi;
  13. Mengkomunikasikan penerapan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan serta seluruh pihak yang terkait.

Kebijakan ini akan selalu ditinjau dan dievaluasi sesuai dinamika perkembangan proses pendidikan dan pengajaran.