Unit Jaminan Mutu

Profil Unit Jaminan Mutu FPIK UHO @Profil UJM FPIK UHO 2016

Sejarah

Pada dasarnya, Pelaksanaan Penjaminan Mutu pada perguruan tinggi merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang sistem pendidikan nasional dan undang-undang tentang Perguruan Tinggi. Kedua undang-undang inilah yang menjadikan dasar bagi Universitas Halu Oleo untuk melaksanakan penjaminan mutu internal.

Organisasi penjaminan mutu dilakukan melalui dibentuknya Lembaga Jaminan Mutu. Universitas Halu Oleo memiliki lembaga yang bertanggung jawab pada penjaminan mutu yaitu Lembaga Penjamin Jaminan Mutu dan Monitoring Evaluasi Pendidikan (LJM-MEP).

LJM-MEP dibentuk pada tahun 2007 berdasarkan SK No. 10/SK/J29/KP/2007 tanggal 8 Februari 2007, mempunyai tiga kelompok kerja (POKJA) yaitu:

(1) Pokja Jaminan Mutu (JM) Pendidikan;

(2) Pokja Monitoring Evaluasi (MONEV);

(3) Pokja EPSBED dan akreditasi program studi.

Dokumen yang dimiliki oleh LJM-MEP dikelompokkan menjadi dua bagian, pertama dokumen induk/normatif, meliputi: Visi, Misi; Organisasi dan tata kerja; Renstra; dan Panduan akademik, kedua, dokumen mutu/operasional meliputi: Manual Mutu; Standar MutuManual Prosedur; Instruksi Kerja; Dokumen Pendukung; Borang-borang, dan Dokumen Audit.  Selanjutnya, di tingkat fakultas telah dibentuk Unit Jaminan Mutu`(UJM).

Unit ini berfungsi sebagai pelaksana penjaminan mutu tingkat Fakultas. Unit Jaminan Mutu Fakultas, dipimpin oleh seorang ketua, berkoordinasi dengan Dekan dan bertanggungjawab kepada Lembaga Jaminan Mutu (LJM) Universitas Haluoleo. Di jurusan dibentuk  Kelompok Kerja Jaminan Mutu (K2JM), dan di program studi, dibentuk Tim Monitoring Jaminan Mutu (TMJM). K2JM sesuai dengan kewenangannya menyusun dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP).  Monitoring  dan  evaluasi  dilaksanakan  oleh  Tim Monitoring Jaminan Mutu (TMJM) yang diketuai oleh ketua program studi/Jurusan sebagai fasilisator K2JM dengan UJM.

Pada tahun 2014 terjadi perubahan nomenklatur dari LJM-MEP menjadi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) berdasarkan SK No. 149 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo.  Unit ini berfungsi sebagai pelaksana penjaminan mutu tingkat Fakultas. Unit Jaminan Mutu Fakultas, dipimpin oleh seorang koordinator unit jaminan mutu, berkoordinasi dengan dekan dan bertanggungjawab kepada  Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Haluoleo.

Selanjutnya tahun 2018 berdasarkan SK Rektor Universitas Halu Oleo No. 1240/UN29/SK/KP/2018, UJM bergabung dengan Unit Sistem Informasi menjadi Unit Jaminan Mutu dan Sistem Informasi (UJMSI).

Dalam masa perkembangannya, UJMSI FPIK UHO telah melalui beberapa periode kepemimpinan yaitu :

  1. Sarini Yusuf, S.Pi., M.Si (Ketua UJM) :  2009 -2015
  2. Wa Nurgayah, S.Pi.,M.Si (Koordinator UJM) : 2015 – 2018
  3. Ir. Muhammad Idris, M.Si (Koordinator UJMSI) : 2018-sekarang

 Tugas Pokok

Membantu dan bertanggung jawab terhadap Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UHO

  1. Melakukan koordinasi dengan dekan dalam bidang sistem manajemen mutu

Uraian Tugas

  1. Melakukan koordinasi dengan Dekan dan bertanggungjawab kepada ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UHO
  2. Melakukan pendampingan penyusunan dokumen: evaluasidiri, borangakreditasi, dokumen SPMI, Dokumen SOP, dan mensosialisasikan kebijakan universitas untuk kegiatan rutin pelaksanaan evaluasi-evaluasi internal
  3. Memberikan evaluasi secara berkala setiap semester terhadap proses pembelajaran setiap prodi di FPIK
  4. Memberikan hasil evaluasi kepada jurusan untuk ditindaklanjuti
  5. Melakukan kalibrasi terhadap soal ujian UTS dan UAS apakah sudah sesui dengan Silabus dan RPS
  6. Mengkoordinir audit internal per tahun untuk memantau dan mengukur kinerja penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001
  • Menetapkan jadwal audit Internal
  • Mempersiapkan audit Internal
  • Melaksanankan audit internal
  • Membuat Laporan audit internal
  1. Melakukan evaluasi terhadap Silabus, RPS dan Bahan Ajar
  2. Melakukan evaluasi terhadap jurnal perkuliahan, SAP, SAPRAK
  3. Memastikan dilakukannya penjaminan mutu Pendidikan dan administrasi akademik melalui penerapan Sistem Manajemen ISO 9001 :2015 ®
  4. Melakukan persiapan, penyusunan dokumen, penerapan, pengajuan dan pelaksanaan sertifikasi
  5. Menetapkan koordinator audit dan tim Audit Internal
  6. Mengkoordinir pelaksanaan administrasi di UJM FPIK
  7. Menerima tugas yang diberikan oleh atasan

Kewenangan dan tanggungjawab

 Meminta kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai laporan pada unit yang relevan

  1. Meminta petunjuk atasan
  2. Memberi arahan dan petunjuk kepada staf

Hubungan Kerja

 Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP)

  1. Dekan FPIK UHO
  2. Wakil Dekan Lingkup FPIK
  3. Jurusan/Program Studi Lingkup FPIK
  4. Sistem Informasi dan Komunikasi FPIK
  5. Laboratorium Lingkup FPIK